Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis-jenis Investasi Syariah Bebas Riba

Jenis-jenis Investasi Syariah Bebas Riba

Apakah selama ini kamu hanya menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan saja? Kebiasaan menabung merupakan kebiasaan yang baik, tetapi menabung saja belum cukup.

Untuk membantu kamu mencapai tujuan finansial, misalnya membeli rumah, mobil, ibadah Haji, atau mungkin dana pensiun.

Kamu dapat mencoba untuk investasi syariah yang bebas riba yang sudah sesuai dengan ajaran Islam. 

Insyaallah, keuangan kamu akan menjadi lebih baik sekaligus memperbanyak pahala dengan beberapa jenis investasi syariah dibawah ini. 


5 Jenis Investasi Syariah Bebas Riba

1. Deposito syariah

Untuk kamu yang masih ragu dalam mulai menjalankan investasi syariah, deposito syariah dapat menjadi pilihan.

Konsepnya sendiri seperti dengan tabungan pada umumnya, yaitu menaruh sejumlah uang di bank.

Yang menjadi pembeda, deposito syariah menggunakan akad mudharabah yang memberikan bagi hasil ketimbang bunga.

Ketika kamu membuka rekening deposito syariah, kamu juga membuka kesepakatan dengan pihak bank mengenai nisbah yang akan diberikan pada akhir periode deposito.

Misalnya kamu dan bank setuju untuk nisbah 60:40, di mana nantin sebagai nasabah kamu akan mendapatkan porsi 60% dari hasil investasi syariah ini. Cukup mudah, bukan? 

2. Saham syariah

Saham juga termasuk ke dalam investasi syariah, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan karena tidak semua saham tergolongkan sebagai investasi syariah.

Pertama, kegiatan usaha pada perusahaan terkait saham yang diperdagangkan harus sesuai prinsip syariah.

Artinya, tidak boleh berhubungan dengan hal-hal yang mengandung unsur haram. Yang kedua, semua proses transaksinya menggunakan mekanisme syariah. 

Selain itu, kamu juga harus memastikan perusahaan sekuritas tempat kmu membeli saham syariah ini sudah diawasi dan mengantongi izin dari OJK dan juga Dewan Pengawas Syariah (DPS), salah satunya seperti Mandiri Sekuritas. 

Sama seperti dengan investasi saham konvensional, kamu perlu mengingat bahwa investasi saham syariah ini imbal hasilnya besar namun risikonya juga sama besarnya.

Untuk investor yang belum mau menghadapi risiko terlalu besar dapat memilih saham syariah JII70 yang paling likuid. 

3. Sukuk ritel

Sukuk merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun swasta.

Dalam investasi syariah sendiri, kamu yang tertarik untuk berinvestasi sukuk dapat memilih sukuk ritel yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Sukuk ritel dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah dengan kupon berupa ujrah yang akan dibayarkan pada setiap bulan dalam jumlah yang sama hingga akhir periode. 

Sukuk ritel sendiri mempunyai tenor hingga 3 tahun dan dapat diperdagangkan lagi di pasar sekunder untuk mendapatkan capital gain.

Hebatnya lagi, investasi sukuk ritel selain memperoleh keuntungan di dunia dan akhirat, juga sebagai bantuan bagi pembangunan negara!

4. Reksa dana syariah

Ingin investasi syariah yang tanpa ribet, reksadana syariah adalah pilihan tepat.

Dana investasi kamu ini akan dikelola oleh Manajer Investasi (MI) dan dialokasikan pada produk-produk  investasi yang tentunya sudah berdasarkan prinsip syariah Islam.

Saat ini, reksadana syariah juga semakin digandrungi,  lantaran sudah terbukti dengan kenaikan sebesar 600% pada reksa dana syariah sejak 5 tahun belakangan. 


5. Emas

Tidak sedikit orang yang enggan memulai investasi syariah lantaran takut menanamkan uangnya pada hal-hal yang tidak kasat mata, walaupun sebenarnya tidak masalah.

Jika kamu adalah salah satunya, maka dapat memilih emas sebagai instrumen investasi syariah.

Pada beberapa negara, fungsi emas yang termasuk sebagai nilai tukar menjadikannya bertentangan dengan hukum Islam.

Namun berbeda dengan yang di Indonesia, menabung emas sendiri sudah dikategorikan sebagai mubah oleh Majelis Ulama Indonesia, alias diperbolehkan bahkan dianjurkan. 

Jenis investasi syariah ini sudah gandrungi sejak zaman nenek moyang kita lantaran pergerakan harganya yang dapat dibilang stabil.

Kabar baiknya, kamu saat ini dapat menabung emas secara online tanpa harus repot menyimpan emas batangan di brankas.

Lewat platform online, kamu juga bisa menabung emas hingga nanti dananya cukup untuk membeli 1 gram emas.